60% Gugatan Cerai Di Palembang Diajukan Istri

60% Gugatan Cerai Di Palembang Diajukan Istri

Kasus perceraian di Kota Palembang hingga November 2019 tergolong cukup tinggi. Berdasarkan keterangan Ketua Pengadilan Agama Palembang sedikitnya 20 perkara perceraian, KDRT dan harta warisan diterima pihak Pengadilan Agama Kota Palembang perharinya atau sekitar 300 perkara perceraian tentang harta warisan dan KDRT setiap bulannya.

Sementara untuk jumlah persidangan 60 persidangan perharinya. Hal ini dijelaskan Ketua Pengadilan Agama Palembang Paet Hasibuan.

Ia menambahkan, mayoritas perceraian di Kota Palembang disebabkan istri yang ditinggal suami dengan dalih permasalahan perekonomian. 60% gugatan cerai di Kota Palembang sendiri diajukan oleh istri kepada pihak suami.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...