Kasat Pol PP Sumsel: Penertiban Tempat Hiburan Di Palembang Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku

Kasat Pol PP Sumsel: Penertiban Tempat Hiburan Di Palembang Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku

Terkait tindakan penertiban terhadap tempat hiburan di Palembang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu yang dinilai telah melewati batas kewenangannya dalam penegakkan aturan terkait koordinasi kewilayahan, Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan menggelar jumpa pers di Kantor Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan Selasa 17 Desember 2019.

Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra dalam penjelasannya mengatakan, penertiban yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni PP 16 Tahun 2018 maupun penegakan Perda yang terkandung di dalamnya yakni Perda 2 Tahun 2017, Perda 9 Tahun 2011 dan Perda 13 Tahun 2002. Dalam penertiban pun pihaknya melibatkan semua tim mulai dari TNI, Polri, instansi terkait termasuk Polisi Pamong Praja Kota Palembang yang dibuat dengan surat resmi yang ditanda tangani oleh Sekda ataupun Wakil Gubernur Sumatera Selatan.

Ia pun menambahkan, dalam hal ini pihaknya tak ingin memperkeruh permasalahan karena tugas dan wewenang Polisi Pamong Praja ialah untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kota Palembang terutama Sumatera Selatan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...