Kenaikan Iuran BPJS, Peserta Bisa Mengajukan Penurunan Kelas


Asisten Deputi Bidang Sdm dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel Babel dan Bengkulu ,Didin Budi Cahyono mengatakan , persyaratan turun kelas yakni peserta harus aktif membayar iuran setiap bulannya tanpa adanya tunggakan minimal 1 tahun , peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan , kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Dampak kenaikan BPJS mencapai 100 persen yang di berlakukan untuk masyarakat umum dan pekerja yang memiliki upah di atas 8 juta rupiah . Untuk pengajuan penurunan kelas , peserta memang diperbolehkan untuk melakukan penurunan kelas bpjs, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemapuan bayar peserta dengan besaran iuran.

Asisten Deputi Bidang SDM Dan Komunikasi Publik Bpjs Sumsel Babel Dan Bengkulu ,Didin Budi Cahyono, mengatakan , persyaratan turun kelas yakni peserta harus aktif membayar iuran setiap bulannya tanpa adanya tunggakan minimal 1 tahun , peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan , kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Persyaratan perubahan kelas rawat dengan memberikan fotocopy kartu keluarga, bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan foto kopi buku tabungan .

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...