Terdakwa Kasus Penganiayaan SMA Taruna Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penganiayaan SMA Taruna Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang kasus penganiayaan di SMA Taruna Indonesia Palembang dengan terdakwa Obby Frisman Arkataku pada Kamis 26 Februari 2020 kembali dilaksanakan dengan agenda sidang keputusan.

Di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Obby dituntut dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp. 1 Milyar subsider 6 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa ditahan.

Dalam sidang keputusan ini, hakim memutuskan terdakwa Obby dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Terkait keputusan hakim, keluarga korban menerima hasil sidang dan ikut dengan hukum yang berlaku.

Terkait keputusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Suwito Winato mengatakan pihaknya akan mengajukan banding sesuai dalam pledoi yang disampaikan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...