Penyelewengan Dana Desa, Kades Ganteng Terancam 2 Tahun Kurungan

Penyelewengan Dana Desa, Kades Ganteng Terancam 2 Tahun Kurungan

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang terhadap Agus Wahyu Wasana Kepala Desa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim yang merupakan terdakwa dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi desa di Desa Seleman dengan agenda siding tuntutan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Febri membacakan tuntutannya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh karena itu terdakwa dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta subsider 6 bulan.

Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Febri mengatakan, menurutnya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa berjumlah Rp. 240 Juta.

Dana desa dan alokasi dana yang dikorupsi diantaranya penyalahgunaan terhadap pembangunan Bronjong yang benar-benar tidak ada pembangunannya, serta bibit pohon pinang yang tidak sampai ke kelompok tani, dan pembangunan gedung PAUD.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...