Kurir Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Kurir Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Efrata Hepi Tarigan, Sh, Mh, memvonis dua terdakwa kurir narkoba dengan penjara selama 10 tahun, dua terdakwa kurir narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 98,67 gram itu adalah, Zakaria alias Zakar serta terdakwa nayan waluma, keduanya tak hadir dalam sidang yang digelar secara teleconference.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Efrata Hepi Tarigan , memvonis dua terdakwa kurir narkoba dengan penjara selama 10 tahun.

Dua terdakwa kurir narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 98 koma 67 gram itu adalah ,Zakaria alias Zakar serta terdakwa nayan waluma, keduanya tak hadir dalam sidang yang digelar secara teleconference .

Dalam petikan amar putusan, bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 98 koma 67 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 milyar subsider 3 bulan.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa didampingi kuasa hukum, menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, dipersidangan lain nya , bandar sabu seberat 15 kilo gram, dihukum 13 tahun penjara.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...