Diduga Rusak 40 Hektar Lahan Sawit Milik H. Halim, Dirut PT GBU Disidang

Diduga Rusak 40 Hektar Lahan Sawit Milik H. Halim, Dirut PT GBU Disidang

Diduga telah melakukan pengrusakan lahan sawit milik pengusaha Palembang Haji Halim, IWS Direktur Utama PT. GBU berurusan dengan majelis hakim Pengadilan Negri Kelas 1A Palembang.

Dalam gelar sidang perdana terdakwa dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Sigit Kristiyanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU bahwa perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Bermula pada Rabu 24 Januari 2018 silam sewaktu Kepala Koordinator Keamanan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Djoko Purnomo menerima laporan telah terjadi pengerusakan terhadap lahan milik PT. SKB seluas kurang lebih 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT. SKB. Atas pengrusakan tersebut PT. SKB mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Milyar.

Bahwa atas perbuatan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Sahala Panggaribuan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, dan siding dilanjutkan pada Kamis 16 April 2020.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...