Anggota Polri Berstatus PDP, Dimakamkan Protokol Covid 19
Anggota Polri Berstatus PDP, Dimakamkan Protokol Covid 19
Bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, kabar duka datang dari kota Lubuklinggau. Dimana satu anggota polri Bripka Dohar Manik asal kota Lubuklinggau berstatus PDP meninggal dunia dan dimakamkan sesuai protokol covid 19.
Karena berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), anggota Polri Bripka Dohar manik yang bertugas di urusan Dokkes Polres Lubuklinggau dimakamkan dengan protokol covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) kelurahan Taba Lestari kota Lubuklinggau.
Proses pemakaman dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, dibantu tiga personil polres Lubuklinggau serta tiga personil damkar dan satu petugas RSUD Siti Aisyah.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa usai pemakaman menjelaskan , anggotanya yang meninggal dunia berstatus PDP covid 19 dan sebelumnya tengah menjalani perwatan medis dan isolasi di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau.
Meskipun hasil Tes Swab belum keluar dari laboratorium Palembang, namun karena ststus PDP maka pihak rumah sakit memberlakukan prosesi SOP pemakaman sesuai protokol copid 19 sebagaimana pasien-pasien PDP lainnya.
Komentar Facebook