Dua Terdakwa Pembunuh Taksi Online Dituntut 18 Tahun

Dua Terdakwa Pembunuh Taksi Online Dituntut 18 Tahun

Dua terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi taksi online bernama Ruslan Gani Sulaiman warga Jeluntung Kota Jambi, serta Abib Samudra warga Bungaran III Kecamatan Jakabaring Palembang dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam gelar sidang yang digelar Kamis 25 Juni 2020 di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Bahrain, kedua terdakwa dihadirkan melalui sidang online untuk mendengarkan pembacaan tuntutan kepada masing-masing terdakwa oleh JPU Kejari Palembang.

Menurut JPU, para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, menuntut agar kedua terdakwa dapat dipidana penjara masing-masing selama 18 tahun.

Ditemui usai sidang, Aprizal penasihat hukum terdakwa mengatakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dan terlalu berat bagi kliennya, dikarenakan berdasarkan fakta dipersidangan seharusnya pasal yang dikenakan Pasal 170 tentang penganiayaan dengan pemberatan.

Terungkap dalam dakwaan, perbuatan pembunuhan berencana yang sempat membuat heboh warga kota metropolis oleh kedua terdakwa itu diduga bermula karena dendam salah satu terdakwa yakni Abib Sulaiman dikarenakan merasa sakit hati terhadap sopir mobil yang memiliki plat mobil BG 1442 RP, karena telah menyerempet keponakan saksi Abib Samudra yakni pada tahun 2016.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...