Dua Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polres Kab. Pali
Dua Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polres Kab. Pali
Pihak kepolisian kabupaten Pali , berhasil membeku dua pelaku pengedar uang palsu yakni RA dan TA, keduanya warga desa pengabuan , kecamatan Abab.
Pihak kepolisian kabupaten Pali, berhasil membeku dua pelaku pengedar uang palsu yakni RA dan TA , keduanya warga desa pengabuan , kecamatan Abab . Kedua pelaku dibekuk usai melakukan aksinya di desa gunung menang pada 25 Juni lalu.
Dalam modusnya kedua pelaku berbelanja di sebuah warung dengan bertransaksi uang palsu . Selanjutnya uang yang diamankan pecahan 100 ribu berjumlah 2.500.000 rupiah .
Wakapolres Pali – Kompol Rizvy menjelaskan dari hasil penyelidikan uang palsu dicetak menggunakan kertas HVS , namun , untuk lokasi percetakan masih dalam penyelidikan Pidsus Polres Pali .
Kompol Rizvy menegaskan , kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 undang undang nomor 7 tahun 2010 tentang mata uang dengan ancama hukuman penjara 5 tahun.
Sejauh ini polres Pali belum menerima laporan korban lainya terkait peredaran uang palsu dan masih mengembangkan jaringan kedua pelaku.
Komentar Facebook