Dua Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polres Kab. Pali


Dua  Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polres Kab. Pali

Pihak kepolisian kabupaten Pali , berhasil membeku dua pelaku pengedar uang palsu yakni RA dan TA, keduanya warga desa pengabuan , kecamatan Abab.

Pihak kepolisian kabupaten Pali, berhasil membeku dua pelaku pengedar uang palsu yakni RA dan TA  , keduanya warga desa pengabuan , kecamatan Abab . Kedua pelaku dibekuk usai melakukan aksinya di desa gunung menang  pada 25 Juni lalu.

Dalam modusnya kedua pelaku berbelanja di sebuah warung dengan bertransaksi uang palsu . Selanjutnya uang  yang diamankan pecahan 100 ribu berjumlah 2.500.000 rupiah .

Wakapolres Pali – Kompol Rizvy  menjelaskan dari hasil penyelidikan  uang palsu dicetak menggunakan kertas HVS , namun , untuk lokasi percetakan masih dalam penyelidikan Pidsus Polres Pali .

Kompol Rizvy menegaskan  ,  kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 undang undang nomor 7 tahun 2010 tentang  mata uang dengan ancama hukuman penjara 5 tahun.

Sejauh ini polres Pali belum menerima laporan korban lainya terkait peredaran uang palsu dan masih mengembangkan jaringan kedua pelaku.

 

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...