Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Tapal Batas Di Tanjung Api-Api Dilimpahkan Ke Kejari Palembang

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Tapal Batas Di Tanjung Api-Api Dilimpahkan Ke Kejari Palembang

Dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tugu Tapal Batas Jilid II Palembang-Banyuasin yang berlokasi di Jalan Tanjung Api-Api, Kamis 6 Agustus 2020 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya dibawa oleh Unit Tipikor Polrestabes Palembang pimpinan AKP Hamsal berikut berkas perkaranya ke ruang Pidsus Kejari Palembang.

Dua tersangka tersebut Khairul Rizal selaku PPK Proyek pada Desember 2019 divonis pidana penjara selama 1 tahun  4 bulan, kasus yang sama dengan lokasi pembangunan yang berbeda. Sementara untuk satu tersangka lagi merupakan kontraktor proyek pembangunan tugu yang menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun anggaran 2013 bernama Otong.

Kanit Tipikor Polrestabes Palembang AKP Hamsal mengatakan bahwa untuk salah satu tersangkanya yakni Khairul Rizal statusnya yang merupakan tahanan Rutan Pakjo kasus yang telah diputus pada 2019 lalu, saat ini statusnya bebas dengan mengajukan cuti bersyarat dari Lapas Pakjo.

Sementara itu modus yang dilakukan oleh tersangka ini kurang lebih hampir sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya, yakni adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan pembangunan tugu. Atas adanya dugaan itu, perhitungan kerugian negara yang disebabkan menurut perhitungan ada sekitar Rp. 815 Juta dengan pagu anggaran pembangunannya sekitar Rp. 1,2 Milyar.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...