Kasus Laka Lantas Bus Sriwijaya Akan Segera Memasuki Masa Persidangan

Kasus Laka Lantas Bus Sriwijaya Akan Segera Memasuki Masa Persidangan

Setelah dilakukannya penyidikan dan telah merampungkan berkas perkara kasus laka lantas Bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang Kecamatan Dempo Tengah pada Desember 2019 lalu, kasus ini pun akan segera disidangkan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, berkas kasus telah dinyatakan P21 atau lengkap. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam agar dapat segera disidangkan. Dan pemilik perusahaan Bus Sriwijaya berinisial MR kini berstatus tersangka.

Ditambahkannya, dalam menangani kasus ini penyidik cukup mengalami banyak hambatan untuk melengkapi perkara kecelakaan maut yang menewaskan 35 penumpang. Hal ini karena banyaknya berkas yang harus sesuai dengan pentunjuk kejaksaan. Dan dengan dijeratnya pemilik perusaahan PO Bus Sriwijaya ini ia mengharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama agar pemilik perusaahan dapat lebih bertanggung jawab.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...