Sekolah Tatap Muka Harus Berdasarkan Protokol Kesehatan


Suherman prakitisi pendidikan Sumsel mengatakan, mekanisme pemberlakuan sekolah tatap muka ini harus jelas karena menjadi acuan sekolah untuk melaksanakannya, melalui surat edaran yang disampaikan ke dinas pendidikan, yang di ketahui oleh pemerintah daerah, sehingga saat pelaksanaannya dapat di lakukan sesuai dengan prtokol kesehatan yang berlaku.

Kemendikbud telah merekomendasikan untuk melaksnakan sekolah tatap muka perjanuari 2021, kendati masih dalam masa pandemi covid 19, harus ada peraturan mekanisme yang jelas untuk melakukan sekolah tatap muka ini.

Suherman prakitisi pendidikan Sumsel mengatakan, mekanisme pemberlakuan sekolah tatap muka ini harus jelas karena menjadi acuan sekolah untuk melaksanakannya, melalui surat edaran yang disampaikan ke dinas pendidikan, yang di ketahui oleh pemerintah daerah, sehingga saat pelaksanaannya dapat di lakukan sesuai dengan prtokol kesehatan yang berlaku.

Dirinya menambahkan sekolah tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...