Lakukan Pungli, Oknum Petugas Dishub Lubuklinggau Dipecat
Lantaran terbukti melakukan perbuatan pungutan liar atau pungli retribusi melebihi batas kewajaran biaya tiket masuk terminal, seorang oknum petugas dinas perhubungan kota Lubuklinggau, langsung dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu, yang memeperlihatkan seorang oknum petugas dinas perhubungan, diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap seorang sopir truk.
Dimana oknum petugas dinas perhubungan Lubuklinggau nampak memaksa meminta kepada seorang sopir, uang retribusi di terminal kalimantan dengan nominal 50 ribu rupiah, padahal uang retribusi yang seharusnya sebesar 8 ribu rupiah.
Terkait aksi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas dishub tersebut menuai tindakan tegas dari dinas perhubungan kota Lubuklinggau.
Kepala dinas perhubungan kota Lubuklinggau Abu Jaat membenarkan oknum yang melakukan pungli tersebut petugas dinas perhubunagn , dimana diketahui berinisial S yang merupakan pegawai honorer. Atas perbuatan yang mencoreng dinas perhubungan pihaknya langsung melakukan pemecatan.
Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut, dinas perhubungan kedepanya akan lebih memperketat pengawasan internal, dan meminta kepada masyarakat apabila melihat perbuatan pungli petugas nya agar segera melaporkan.
Komentar Facebook