Polisi kab. Oku grebek pabrik mie basah berformalin
Tim unit pidana khusus Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, menggerebek industri rumahan pembuat mie kuning basah yang diduga menggunakan formalin dan boraks.dalam sehari pabrik ini mampu memproduksi satu ton mie basah . dan parahnya lagi ulah nekat pedagang ini telah dilakukan selama lima tahun lebih.
Penggerebekan mie berformalin ini merupakan pengembangan dari temuan mie mengandung formalin dan boraks dipasar pasar tradisional di ogan komering ulu. Dimana pada saat sidak BPOM bersama Pemda dan Polres Oku beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah makanan yang mengandung zat berbahaya.
Dari penemuan itu ,jajaran satreskrim unit pidsus Polres Oku langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi menggerebek home industri pembuat mie kuning dikawasan kemelak Baturaja Oku.
Tak tanggung tanggung pabrik mie basah ini mampu memproduksi mie berformalin hingga satu ton perharinya.seluruh mie basah tersebut di jual di sejumlah pasar tradisional di kota Baturaja.
Polisi yang melakukan penggerebkan mendapati karung karung berisikan boraks dan beberapa botol formalin yang sengaja dibeli untuk mencampur mie dengan alasan agar mie tidak mudah basi,kemudian mie juga lebih kenyal.
Selain menetapkan pemilik usaha sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua karyawan sebagai tersangka, ketiganya akan di jerat dengan pasal 136 undang undang pangan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Komentar Facebook