Empat Bandar Narkoba Di Lubuk Linggau Dituntut Penjara Seumur Hidup

Empat terdakwa gembong bandar dan kurir narkotika dengan barang bukti 2,1 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Lubuklinggau, dalam sidang secara virtual di pengadilan negeri Lubuklinggau.

Sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas II A Lubuklinggau ini dilakukan secara virtual yang diikuti keempat terdakwa bandar dan kurir narkoba dari lembaga pemasyarakatan kelas II A Muara Beliti Musirawas.

Dalam sidang tersebut JPU Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra membacakan tuntutan secara langsung kepada keempat terdakwa Andre Giopano, Elfin Heryadi, serta pasangan suami Istri Dial Sasmita dan Edi Alias Dit.

Dalam tuntutanya terhadap keempat terdakwa bandar barang haram tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Juru bicara kejari lubuklinggau kasi inteliken Aan Tomo mengatakan alasan yang memberatkan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti sabu sabu yang ditemukan mencapai 2 kg lebih, serta 6 ribu butir pil ekstasi.

Selain itu hal yang memberatkan lainnya para terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu serta setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit dan dipastikan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...