Korupsi BLT Covid, Oknum Kades Sukowarno Kab. Mura Divonis 8 Tahun Penjara
Oknum kepala Desa Sukowarno kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas, divonis oleh majelis hakim tipikor Palembang, delapan tahun kurungan penjara dan denda sebsar 200 juta rupiah, atas kasus korupsi dana BLT covid 19. Putusan ini lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU kejaksaan Negeri Lubuklinggau .
Sidang kasus korupsi dana bantuan langsung tunai atau B-L-T covid 19, digelar secara virtual, oleh majelis hakim tindak pidana korupsi atau tipikor Palembang.
Terdakwa Askari , seorang kepala Desa Sukowarno kecamatan suka karya kabupaten Musi Rawas di vonis dengan kurangan penjara selama delapan tahun , serta denda sebesar dua ratus juta rupiah, subsider enam bulan penjara, dan juga membayar uang penganti sebesar 187 juta 200 ribu rupiah , subsider dua tahun enam bulan penjara.
Kasi pidsus kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menjelaskan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan sop , dimana vonis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa salah satunya , uang tersebut dipakai untuk berjudi dan berpoya poya.
Komentar Facebook