Pemberlakuan Pp No.56 Tahun 2021 Di Pandemi Menambah Beban Pelaku Usaha Dan Seni DiPalembang

Pemberlakuan PP nomor 56 tahun 2021, mengundang respon negatif maupun positif. Salah satunya dengan pemberlakuan PP nomor 56 ini ditengah pandemi yang dianggap akan menambah bebean dari para pelaku usaha.

Terkait adanya pemberlakuan PP nomor 56 tahun 2021, yang sudah ditetapkan tanggal 30 maret 2021 lalu oleh presiden joko widodo, mengundang pendapat dari pelaku usaha dan seni yang ada di kota Palembang. Selain mendukung pemerintah dalam mensejahterakan musisi ataupun pelaku yang terlibat dalam satu karya lagu, juga mendapatkan keluhan negatif.

Salah satunya pemberlakuan PP nomor 56 tahun 2021 yang berada di masa pandemi covid 19 yang mengakibatkan banyak pelaku usaha yang termasuk dalam PP nomor 56 ini sudah banyak merugi kini harus memikirkan membayar royalty.

Hal ini seperti yang disampaikan didit selaku pelaku usaha dan seni di kota Palembang yang mendukung sepenuhnya pp nomor 56 ini jika untuk mensejahterakan pelaku seni, pencipta lagu dan pemilik karya, namun dirinya berharap pp nomor 56 ini masih sebatas sosialisasi dikarenakan masih berada di masa pandemi sehingga pp ini akan menambah beban dari para pelaku usaha yang harus membayar royalty ini, disamping itu sosialisasi ini harus terus dilakukan hingga ada kejelasan bagi semua pihak.

Sementara itu Kasubdit pelayanan hukum dan lembaga manajemen kolektif djki menjelaskan, akan ada penyesuaian yang dilakukan,  namun nominal tarif tidak ada perubahan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...