Pemuda Asal Muratara Jalani Sidang Di PN Lubuklinggau

Pemuda Asal Muratara Jalani Sidang Di PN Lubuklinggau

Inilah Ario Febriansah warga Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara yang harus duduk di kursi pesakitan di Pengadlan Negeri Klas 1B Kota Lubuklinggau, karena tersandung kasus pidana penodaan agama.

Tampak dalam jalannya sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau ini, terdakwa yang hadir dengan tanpa pendampingan penasehat hukum ini hanya tertunduk lesu dan menerima dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana ini diagendakan untuk mendengarkan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum terhadap Ario Febriansah. Dimana tim jaksa mendakwa dengan dua pasal yakni pasal tentang penistaan agama dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Usai digelarnya sidang perdana, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau akan melanjutkan kembali sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU.

Sementara itu, diketahui terdakwa Ario Febriansah terpaksa ditangkap pihak kepolisian karena sebelumnya nekat melakukan aksi penodaan terhadap kitab suci Al-Quran dengan cara menginjak dan mencoret-coretnya yang diunggahnya ke media sosial, sehingga menjadi viral dan menjadi perhatian warganet.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *