Saling Klaim, Eksekusi Perkebunan Lahan Sawit Diwarnai Kericuhan


Saling Klaim, Eksekusi Perkebunan Lahan Sawit Diwarnai Kericuhan

Eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 303 hektar , antara warga desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang dan PT Lonsum , yang terjadi sejak tahun 2012 , berakhir ricuh . Kedua belah pihak, saling klaim atas penguasaan lahan tersebut .

Kericuhan ini terjadi saat berlangsungnya eksekusi lahan yang dilakukan PT Lonsum bersama Pemda Lahat. Warga tidak terima atas eksekusi lahan sengketa, yang dituding dilakukan secara sepihak.

Warga yang emosi, terlibat adu fisik dengan salah seorang karyawan perusahaan. Aparat keamanan dari tni-polri yang berada di lokasi , berusaha menghentikan kericuhan yang terjadi.

Sebelumnya, terjadi sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 303 hektar, antara warga desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang dan PT Lonsum, yang terjadi sejak tahun 2012.

Kedua belah pihak, saling klaim atas penguasaan lahan tersebut. Warga menuding, bahwa pihak perusahaan ingkar janji terkait lahan plasma yang akan diberikan kepada warga transmigrasi. Warga juga mengaku belum menerima kompensasi dari perusahaan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Lonsum, Agus Efendi, membantah tudingan warga. Menurut Agus, eksekusi lahan tersebut dilakukan, berdasarkan sk bupati lahat tahun 2012, yang menyatakan sengketa lahan tersebut telah selesai, setelah pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada warga.

Meskipun sempat terjadi kericuhan, eksekusi lahan tetap dilanjutkan hingga selesai.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...