Diduga Terlibat Human Traficking, Mucikari Diciduk Pihak Kepolisian

Diduga Terlibat Human Traficking, Mucikari Diciduk Pihak Kepolisian

Tersangka RB 33 tahun warga Tembok Baru Kelurahan 9-10 Ulu Palembang yang diduga telah melakukan tindak pidana human trafiking karena menjual gadis dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersil, akhirnya dibawa ke kantor polisi Polresta Palembang.

Tersangka diamankan di salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan Rajawali Palembang pada Senin malam setelah melakukan transaksi dengan seorang lelaki hidung belang untuk dipertemukan dengan gadis berinisial DD yang masih berumur belasan tahun.

Menurut keterangan tersangka, perkenalannya dengan gadis berinisial DD sejak 6 bulan terakhir melalui media sosial, setelah berkenalan tersangka mengajak DD untuk bekerja sama melakukan bisnis prostitusi online. Untuk satu kali kencan tersangka mendapatkan bagian Rp. 150 Ribu sampai Rp. 200 Ribu.

Diakui tersangka hasil itu dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari karena pekerjaan sebagai juru rias kecantikan di salon tidak mencukupi kebutuhan. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Polresta Palembang untuk dapat dilakukan pengembangan lebih lanjut, karena diduga masih ada korban gadis lain yang ikut kerjasama bisnis prostitusi.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...