21 Hari Sebelum Masa Tenang, Caleg Boleh Lakukan Kampanye Akbar

21 Hari Sebelum Masa Tenang, Caleg Boleh Lakukan Kampanye Akbar

Panwaslu Kota Palembang mengingatkan kepada para caleg DPRD Kota Palembang yang akan bertarung di pemilu 2019 boleh melakukan kampanye akbar atau rapat umum pada 21 hari sebelum masa tenang yaitu pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

Untuk masa kampanye pemilu berlangsung mulai 23 September hingga 13 April 2019. Pada masa kampanye ini para caleg dibebaskan melakukan kampanye dialogis kepada masyarakat untuk menyampaikan visi dan misi serta program yang ditawarkan kepada masyarakat.

Sementara untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Palembang telah menghimbau agar seluruh calon legislatif tidak sembarangan memasang APK, seperti di sekolah, lembaga pemerintah, fasilitas ibadah. Bagi caleg yang melanggar, Panwaslu Palembang akan melakukan tindakan tegas dengan peneguran untuk tahap awal, serta menindaklanjutinya bersama pihak kepolisian untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye yang dinilai menyalahi aturan.

Masyarakat juga diminta aktif dalam mengawasi proses kampanye pileg 2019 ini, dan bagi masyarakat yang menemukan hal yang tidak memenuhi persyaratan dapat melaporkan kepada Panwascam terdekat.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...