Wawako Palembang Mengingatkan Warga Tentang Perda Sampah

Wawako Palembang Mengingatkan Warga Tentang Perda Sampah

Pemerintah Kota Palembang akan menindak tegas bagi oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Palembang. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda usai bersilaturahmi bersama Ketua RT dan RW di Kelurahan 24 Ilir Palembang.

Pemerintah Kota Palembang telah membuat Perda Sampah, hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu menjaga lingkungan sekitar. Hukuman denda sebesar Rp. 250 Ribu, serta kurungan penjara selama 3 hari akan diberlakukan bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan, ditambah dengan dipublikasikannya pelaku pembuang sampah di media sosial.

Dengan adanya Perda Sampah ini, setidaknya dapat menyadarkan masyarakat agar selalu menjaga lingkungan, selalu melaksanakan kegiatan gotong royong setiap minggunya. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Palembang demi mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...