Bawa 5.000 Pil Ekstasi, Dua IRT Diamankan Polresta Palembang

Bawa 5.000 Pil Ekstasi, Dua IRT Diamankan Polresta Palembang

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang harus mengamankan INH seorang ibu rumah tangga ini diamankan terkait kepemilikan pil ekstasi serta IZN yang merupakan kurir barang haram tersebut.

Berdasarkan data dihimpun, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. INH diciduk di rumahnya yang berada di Jalan Majapahit Kelurahan 15 Ulu, sedangkan IZN diringkus di kediamannya di Jalan Abi Kusno Kecamatan Kertapati. Dari tangan INH didapat pil ineks sebanyak 597 butir yang disimpannya di dalam kamar rumahnya, sedangkan dari tangan IZN didapat sebanyak 4.500 butir.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Haribawono mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan, barang tersebut didapat di dalam lapas dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan peredaran narkoba kedua tersangka.

Atas ulahnya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahum penjara atau hukuman mati.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...