Bawaslu Lubuklinggau Tertibkan APK Caleg Yang Melanggar Aturan

Bawaslu Lubuklinggau Tertibkan APK Caleg Yang Melanggar Aturan

Puluhan Alat Peraga Kampanye para peserta pemilihan umum 2019 baik berbentuk baliho besar hingga ukuran sedang hingga spanduk dilepaskan serta diturunkan oleh tim gabungan Badan Pengawas Pemilu Kota Lubuklinggau, KPU Lubuklinggau bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Lubuklinggau.

Penertiban ini dilakukan karena telah melanggar aturan, karena alat peraga kampanye baik baliho maupun poster yang umumnya merupakan gambar dari calon anggota legislative dinilai melanggar Perda yakni menggangu keindahan kota.

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Mursyidi mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye peserta pemilu ini dilakukan karena APK yang terpasang sudah banyak melanggar aturan terutama Perda Kota Lubuklinggau. Untuk penertiban sendiri terfokus pada lokasi penertiban di tiang listrik, fasilitas umum seperti halte, taman kota serta jalur hijau pepohonan.

Sementara itu penertiban dan pelepasan APK yang melanggar aturan ini juga dilakukan secaera serentak di 8 kecamatan yang ada di Kota Lubuklinggau oleh petugas panitia pengawas kecamatan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...