Korupsi Pembangunan Gedung AKN, Kejari Lubuklinggau Tahan 4 Tersangka

Korupsi Pembangunan Gedung AKN, Kejari Lubuklinggau Tahan 4 Tersangka

Dari hasil pemeriksaan selama 4 jam di ruang pidana khusus, pihak Kejari Lubuklinggau akhirnya menahan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri di Kabupaten Muratara pada tahun anggaran 2016.

Dari 4 tersangka yang ditahan, 3 orang tersangka diantaranya adalah oknum ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara yaitu Firdaus selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kadisdik Kabupaten Muratara, 2 orang staff Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara yakni Muhammad Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Ferry Susanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Fahrul Rozi selaku rekanan dari pihak swasta.

Ke empat tersangka ini diduga telah melakukan penyelewengan dana proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri di Muratara senilai Rp. 7,9 Milyar. Dan pihak Kejari baru berhasil menyita uang sebesar Rp. 890 Juta sebagai barang bukti.

Guna kelengkapan berkas dan pelimpahan lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang, kini ke empat orang tersangka telah dititipkan dan ditahan di Lapas Lubuklinggau.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...