Salah Gunakan Paspor, Kakanwil Kemenkumham Amankan 20 WNA

Salah Gunakan Paspor, Kakanwil Kemenkumham Amankan 20 WNA

Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Sumsel mengamankan 20 Warga Negara Asing lantaran menyalahi aturan izin tinggal dan kerja.

Penangkapan berawal ketika Kemenkumham Sumsel mendapat informasi adanya demonstrasi praktik pengobatan kesehatan pijat terapi yang dilakukan di Ballroom Hotel Novotel. Setelah diselidiki, petugas langsung melakukan penindakan dan langsung mengamankan kedua puluh WNA Tersebut. Diketahui paspor yang digunakan para WNA tersebut hanya untuk paspor wisata yang tak bisa diperpanjang. Semua WNA berasal dari berbagai negara yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara dan 1 warga Belgia.

Kepala Kantor Wilayah Sumsel Kemenkumham Sumsel Sudirman D. Hury mengatakan, dengan penangkapan ini pihaknya akan semakin intensif melakukan pengawasan di setiap lini, karena Sumsel banyak dilirik negara luar karena pesatnya kemajuan. Selain itu pihaknya juga akan menyelidiki serta memanggil managemen hotel terkait masuknya WNA yang menyalahgunakan paspor tersebut.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...