Wawako Palembang: Sekolah Tidak Diperbolehkan Mengadakan Pungutan Kepada Siswa

Wawako Palembang: Sekolah Tidak Diperbolehkan Mengadakan Pungutan Kepada Siswa

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama dengan Asisten 1 Setda Pemerintah Kota Palembang serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang menyambangi Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Palembang di Jalan Pangeran Ario Kesuma Abdurrochim.

Dalam kunjungan ini Wakil Walikota Palembang mengadakan pertemuan bersama dengan kepala sekolah, staff administrasi, serta para guru.

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menjelaskan, kunjungan ini adalah untuk menjelaskan kepada pihak sekolah terkait permasalahan pungutan, dimana sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan bahwa pihak sekolah khususnya negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk dan alasan apapun.

Beberapa pungutan yang tidak diperbolehkan diantaranya adalah SPP, sumbangan pembangunan, biaya les yang diadakan sekolah, daftar ulang, iuran ulang tahun sekolah, biaya ujian semester dan tengah semester, pembelian LKS, dan pembelian seragam sekolah. Jika masih terdapat sekolah yang melakukan pungli artinya sudah melakukan korupsi dan siap ditindak oleh pihak berwajib.

Ia menambahkan, terkait permasalahan seragam sewajibnya sekolah membiarkan siswa untuk memilih membeli di sekolah ataupun di luar sekolah agar tidak membebani wali murid.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...