3 Pengedar Dan Pemakai Sabu Diringkus Polres Pagar Alam

3 Pengedar Dan Pemakai Sabu Diringkus Polres Pagar Alam

Inilah ketiga tersangka pengguna dan pengedar sabu berinisial PR, FS, dan SS yang berhasil diamankan Tim Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Pagar Alam. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda hasil dari pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba.

PR dan FS diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti dua paket sabu seberat 0,33 gram. Hasil pengembangan dari kedua pelaku tersebut, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS beserta barang bukti tujuh paket sabu seberat 1,15 gram.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Rep/Kam : Ahmad Yudiansyah

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...