Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polisi

Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polisi

Berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan hasil usaha burung walet, Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tiga orang pelaku komplotan spesialis pencuri sarang burung walet yang cukup meresahkan berinisial APW, ADP dan IR. Aksi pencurian sarang burung walet ini dilakukan para pelaku di kawasan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talang Jawa SS Kota Lubuklinggau.

Para pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara menaiki rumah walet dengan mencongkel pintu bagian atas menggunakan linggis dan masuk serta mengambil sarang burung walet siap panen seberat 10 Kilogram dengan menggunakan alat sekrap. Hasil curian kemudian dijual ke Provinsi Bengkulu dengan menggunakan satu unit mobil sedan mewah. Dimana dari 10 Kilogram sarang burung walet yang dicuri tersebut dijual seharga Rp. 120 Juta.

Kini para pelaku diamankan di Rutan Mapolres Lubuklinggau dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lainnya yang masih buron yang telah diketahui identitasnya.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...