2020, Pasangan Yang Akan Menikah Wajib Miliki Sertifikat Pranikah


Saefudin Latif , Kabag Humas Kemenag Sumsel menyambut baik pasangan yang ingin menikah punya sertifikat perkawinan, ,karena dapat mematangkan mental pasangan yang menikah , syaratnya bimbingan tersbut , harus dilakukan minimal 25 pasangan di setiap kua , melalui waktu yang singkat yang hanya 1 minggu ,selunjutnya akan mendapatkan sertifikat .

Menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan , Muhadjir Effendy mengusulkan , setiap pasangan yang ingin menikah punya sertifikat perkawinan, sertifikat ini bisa diperoleh jika calon mempelai mengikuti pembekalan pranikah yang diselenggarakan negara mulai tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut saefudin latif , Kabag Humas Kemenag Sumsel menyambut baik hal ini ,karena dapat mematangkan mental pasangan yang menikah syaratnya bimbingan tersbut , harus dilakukan minimal 25pasangan di setiap kua , melalui waktu yang singkat yang hanya 1 minggu ,selunjutnya akan mendapatkan sertifikat .

Pelatihan ini nantinya agar bekerjasama dengan kementerian agama dan kementerian kesehatan, pasangan akan dibekali pengetahuan soal ekonomi keluarga hingga saran yang harus dilakukan ketika berumah tangga.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...