2020, Pasangan Yang Akan Menikah Wajib Miliki Sertifikat Pranikah
Saefudin Latif , Kabag Humas Kemenag Sumsel menyambut baik pasangan yang ingin menikah punya sertifikat perkawinan, ,karena dapat mematangkan mental pasangan yang menikah , syaratnya bimbingan tersbut , harus dilakukan minimal 25 pasangan di setiap kua , melalui waktu yang singkat yang hanya 1 minggu ,selunjutnya akan mendapatkan sertifikat .
Menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan , Muhadjir Effendy mengusulkan , setiap pasangan yang ingin menikah punya sertifikat perkawinan, sertifikat ini bisa diperoleh jika calon mempelai mengikuti pembekalan pranikah yang diselenggarakan negara mulai tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut saefudin latif , Kabag Humas Kemenag Sumsel menyambut baik hal ini ,karena dapat mematangkan mental pasangan yang menikah syaratnya bimbingan tersbut , harus dilakukan minimal 25pasangan di setiap kua , melalui waktu yang singkat yang hanya 1 minggu ,selunjutnya akan mendapatkan sertifikat .
Pelatihan ini nantinya agar bekerjasama dengan kementerian agama dan kementerian kesehatan, pasangan akan dibekali pengetahuan soal ekonomi keluarga hingga saran yang harus dilakukan ketika berumah tangga.
Komentar Facebook