Edarkan Sabu, Dua Kurir Diamankan Satres Narkoba Polda Sumsel

Edarkan Sabu, Dua Kurir Diamankan Satres Narkoba Polda Sumsel

Jajaran Satreskrim Narkoba Polda Sumsel mengamankan dua tersangka Isnen dan Rizal lantaran mengantarkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka diamankan oleh petugas saat tersangka menunggu calon pembeli. Diketahui barang tersebut berasal dari seseorang yang kini menjadi DPO kepolisian. Sedangkan tersangka lainnya diamankan petugas di rumahnya.

Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Heri Istu Hariono mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir sabu yang mendapat perintah dari ADR. ADR menjanjikan uang Rp. 1 Juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga ikut mengamankan barang bukti 1 paket sabu 108 gram, 283 butir ektasi, 2 motor dan 2 hp serta dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...