Sekda Palembang Sosialisasi IPR Kepada Pelaku Usaha Di Jalan Letkol Iskandar

Sekda Palembang Sosialisasi IPR Kepada Pelaku Usaha Di Jalan Letkol Iskandar

Pemerintah Kota Palembang melaksanakan sosialisasi dan proses pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Reklame atau IPR dan izin mendirikan bangunan reklame secara langsung kepada pelaku usaha yang berada sepanjang Jalan Letkol Iskandar Palembang.

Dalam kesempatan ini Sekda Kota Palembang Ratu Dewa yang didampingi Kepala DPMPTSP Kota Palembang Akhmad Mustain secara langsung memberikan sertifikat perizinan kepada para pelaku usaha.

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa menerangkan, sosialisasi ini merupakan awal dari proaktif terhadap proses perizinan reklame, karena hal ini akan berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah. Oleh sebab itu saat ini pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang harus mulai jemput bola dan mempermudah proses izin reklame, dengan mendatangi para pelaku usaha untuk membantu mengurus perizinan reklame.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Palembang menjelaskan, sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman jika proses pengurusan izin terbilang mudah. Bahkan saat ini proses perizinan sudah dapat diakses melalui akun online sehingga para pelaku usaha dapat mengurus perizinan hanya dalam waktu tiga hari saja. Kedepan program ini akan ditingkatkan agar proses perizinan dapat tuntas dalam waktu satu hari.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...