Kasus Korupsi Mantan Kadisdik Kabupaten Pali Abu Hanifah Menghadirkan 8 Saksi
Kasus Korupsi Mantan Kadisdik Kabupaten Pali Abu Hanifah Menghadirkan 8 Saksi
Kasus penyelewengan uang makan guru dan ASN yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 573 Juta yang menjerat seorang mantan Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Pali tahun 2017 bernama Abu Hanifah.
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan 8 orang saksi yang masing-masing merupakan Aparatur Sipil Negara guru serta Aparatur Sipil Negara Kabid Pendidikan Kabupaten Pali.
Dalam memberikan keterangannya, ketujuh orang yang merupakan guru dan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar dan tingkat menengah pertama semuanya mengaku tidak mendapatkan uang makan selama 3 bulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pali.
Meski telah mengembalikan sebagian kerugian Negara, oleh karena perbuatannya terdakwa tetap dijerat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Tipikor bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sesuatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Ditemui seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim Arianti Maya Puspita Dewi mengatakan, bahwa memang benar sejumlah pegawai ASN dan guru mengakui tidak menerima uang makan selama beberapa bulan, dan total korban akibat penyelewengan uang makan ini berjumlah 700 orang lebih.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Romaita menjelaskan, menanggapi dari keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa tidak keberatan dan memang sudah membenarkan atas kejadian tersebut.
Rep/Kam : Welly AF


Komentar Facebook