Terdakwa Beno Pembuat Mie Kuning Berformalin Dituntut Hukuman 8 Bulan Penjara

Terdakwa Beno Pembuat Mie Kuning Berformalin Dituntut Hukuman 8 Bulan Penjara

Terkait kasus pembuat mie kuning berformalin sebanyak 920 Kg dengan terdakwa bernama Beno Gunawan, Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Sunggul Simanjuntak.

Di dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palembang Fajar Dian Prawitama dengan Pasal 136 Huruf B Junto Pasal 75 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah agar terdakwa berada dalam tahanan.

Sementara itu dalam sidang keputusan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan terdakwa Beno Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 136 Huruf B Junto Pasal 75 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan dipidana selama 8 bulan.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...