Dua Terdakwa Pembawa 79 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati


Dua Terdakwa Pembawa 79 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Dua terdakwa pembawa 79 kilogram sabu, hanya dapat tertunduk lese, usai terancam hukuman mati, pada sidang di pengadilan negeri kelas 1A Palembang, dalam sidang perdana agenda mendengarkan dakwaan , terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan pidana maksimal hukuman mati.

Dua terdakwa pembawa 79 kilogram sabu terancam hukuman mati, pada sidang di pengadilan negeri kelas 1A Palembang.
Dalam sidang perdana agenda mendengarkan dakwaan , terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan pidana maksimal hukuman mati.

Didalam dakwaan nya, terdakwa tanpa hak, melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram, berupa 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram.
Diketahui pada dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa herman dan deni santoso membawa 79 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal cepat diperairan Sungai Musi.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nizar Thahrir mengatakan, menerima dan membenarkan dakwaan jaksa tanpa mengajukan eksepsi atau nota keberatan, karena memang dirasa sesuai dan tak ada yang cacat.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...