Tujuh Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 24 Kg Sabu Diamankan Polda Sumsel


Tujuh Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 24 Kg Sabu Diamankan Polda Sumsel

7 tersangka pelaku dengan 24 kilogram sabu, dan 695 butir ekstasi diamankan jajaran Polda Sumsel. Tujuh tersangka tersebut ditangkap secara bertahap dan dari hasil pengembangan kasus.

Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel, mengamankan tujuh tersangka pelaku dengan barang bukti 24 kilogram sabu , 695 butir ekstasi, beserta satu pucuk senjata rakitan . Selain itu juga petugas mengamankan barang bukti 4 unit mobil , 2 sertifikat tanah dan 4 unit motor.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, tujuh tersangka tersebut ditangkap secara bertahap dan dari hasil pengembangan kasus.
Pengungkapan berawal dari hasil penangkapan pengedar 300 butir pil ekstasi pada Februari 2020, kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Kertapati, Kalidoni sampai ke Sukarami.
Adapun ketujuh tersangka yakni IS, IK , RM , HA, SY , SE dan YK. Sementara bandar utamanya AL berhasil melarikan diri saat digrebek di kediamannya di kawasan Sukarami.

Atas kasus tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2. Dan pasal 132 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 20 tahun , dan paling lama seumur hidup.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...