Terkait Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Belum Menerima Salinan Putusan MA

Terkait Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Belum Menerima Salinan Putusan MA

Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Dengan itu Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Terkait hal ini, Asisten Deputi Bidang SDM Dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel Babel Dan Bengkulu Didin Budi Cahyono yang ditemui Selasa 10 Maret 2020 menyampaikan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

Ia menambahkan, secara teknis terkait aturan biaya pihaknya belum bisa memutuskan, sebab kebijakan harus melibatkan pihak terkait jika ada keputusan baru terhadap kepastian biaya BPJS. Kemungkinan akan ada imbas terhadap aturan iuran pembayarannya.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...