Bawa 10 Ribu Liter Solar Ilegal, Ujang Dan Tri Budiono Divonis 1 Tahun Kurungan

Bawa 10 Ribu Liter Solar Ilegal, Ujang Dan Tri Budiono Divonis 1 Tahun Kurungan

Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang terhadap 2 terdakwa yakni Ujang Syaifudin dan Tri Budiono, terdakwa pengangkutan puluhan ribu liter minyak jenis solar tanpa izin usaha dengan agenda putusan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua yang diketuai oleh Erma Suharti, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU melanggar Pasal 53 Huruf D Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang migas Junto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang migas, mengadili dan memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun dan denda Rp. 5 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui perbuatan keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumsel saat membawa 2 buah truk bermuatan solar sebanyak 10 Ribu liter tanpa surat izin. Menurut pengakuan terdakwa, minyak tersebut diambil dari Desa Mangunjaya Kabupaten Muba dari saudara Ucok yang hingga kini masih DPO. Dengan memberikan uang jalan sebesar Rp. 3 Juta untuk diantarkan ke Lampung.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...