2 Terdakwa Pemilik 22 Kg Sabu, Lolos Dari Pidana Hukuman Mati


2 Terdakwa Pemilik 22 Kg Sabu, Lolos Dari Pidana Hukuman Mati

Sandi Ekowardo  dan Sayadi , 2 terdakwa yang membawa sabu sabu sebanyak 22 kilogram ini lolos dari hukuman mati . Setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut keduanya penjara seumur hidup .

Dalam sidang yang digelar melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang . Keduanya dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim PN Palembang  .  Dalam  tuntutan yang dibacakan  , terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, akibat memiliki 22 kilogram sabu sabu , dan dituntut pidana penjara seumur hidup.

Terkait  tuntutan ini , penasihat hukum terdakwa merasa keberatan , dikarenakan dalam faktanya kedua terdakwa tugasnya hanya mengantarkan barang bukan pemilik atau bandar sabu.

Diketahui dalam dakwaan, Sayadi dan Sandi sendiri berhasil ditangkap oleh petugas direserse narkoba polda Sumsel pada bulan Februari 2020 di pinggir jalan raya jln. H.M. Noerdin Pandji . Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa kendarai , didapati barang bukti yang berjumlah 22 bungkus besar kemasan teh cina guan yin wang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 22 kilogram.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...