Bawa Senpira, Satu Warga Bengkulu Terjaring Razia Yustisi Di Lubuklinggau

Bawa Senpira, Satu Warga Bengkulu Terjaring Razia Yustisi Di Lubuklinggau

Jajaran anggota Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DK warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan.

Pelaku ditangkap saat polisi menggelar razia yustisi di Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas lantaran saat melintas jalan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba pelaku masuk ke Kompleks Perkantoran Pemkot Lubuklinggau.

Petugas membuntuti pelaku hingga dilakukan pemeriksaan, hasilnya didapati satu pucuk senjata api rakitan berserta empat amunisi jenis Colt 38 yang disimpan pelaku di kantong jaketnya.

Karena membawa senpira, pelaku terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tanpa hak memiliki membawa dan menyimpan senjata api.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...