Korupsi BLT-DD Covid 19, Oknum Kades Sukowarno Kab. Mura Ditangkap


Satreskrim unit tindak pidana korupsi Polres Musi Rawas mengamankan oknum kepala desa Sukowarno kecamatan Sukakarya kabupaten Musi Rawas , lantaran diduga melakukan korupsi dana bantuan langsung tunai atau b-l-t covid 19 . Dana yang seharusnya disalurkan ke masayarakat desa , malah digunakan oleh pelaku untuk judi dan pelacuran .

Oknum kepala desa Sukawarno kecamatan Sukakarya kabupaten Musi Rawas, bernama Askari , diamankan satreskrim unit tindak pidana korupsi , polres Musi Rawas , lantaran diduga melakukan korupsi dana bantuan langsung tunai dana desa atau B-L-T D-D covid 19 .,

Kapolres Mura Akbp Efraneddy mengatakan, tersangka pelaku ditangkap karena tidak menyalurkan dana BLT DD covid 19 kepada masyarakat sebesar 600 ribu rupiah per kepala keluarga . Dimana seharusnya BLT-DD disalurkan tiga tahap , namun hanya disalurkan satu tahap saja , akibatnya negara dirugikan sebesar 187 juta 200 ribu rupiah .

Menurut Kapolres , proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana BLT DD covid-19 telah selesai , berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau p21 dan akan dilimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan .

Dari pengakuan tersangka pelaku , dana yang seharusnya untuk penanganan covid-19 , malah digunakan pelaku untuk judi dan pelacuran .

Akibat perbutannya , pelaku terjerat pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 , perubahan atas pasal 31 tahun 1999 , JO pasal 8 UU tindak korupsi , dengan ancaman 20 tahun , denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...