BPPD Palembang Dapati Sejumlah Tempat Usaha Di Jalan Siaran Tidak Tertib Pajak
UPTD BPPD Sako bersama pihak kecamatan Sako Palembang. Terjunkan tim gabungan dalam rangka validasi dan penertiban izin usaha. Di kawasan jalan Siaran Sako. Dari kegiatan ini didapati sejumlah pertokoan dan tempat usaha . Memiliki izin tempat usaha kadaluarsa. Bahkan beberapa tempat usaha yang tidak memiliki izin.
UPTD BPPD Sako bersama pihak kecamatan Sako Palembang. Terjunkan tim gabungan dalam rangka validasi dan penertiban izin usaha. Di kawasan jalan Siaran Sako.
Dijelaskan Amiruddin Sandy. Selaku Camat Sako. Kegiatan ini akan dilakukan di seluruh wilayah kecamatan Sako Palembang. Dari kegiatan ini didapati sejumlah pertokoan dan tempat usaha. Yang izin tempat usaha sudah kadaluarsa. Bahkan beberapa tempat usaha yang tidak memiliki izin. Hingga tidak tertib dalam pembayaran pajak. Selain memeriksa izin usaha dan penertiban pajak . Dalam kesempatan ini juga sejumlah papan nama toko dilepas karena tidak membayar pajak dan izin reklame .
Sementara itu . Tara Hermalia . Kepala UPTD BPPD Sako mengatakan. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan target pencapaian PBB yang sekitar 75 persen di kecamatan Sako. Sedikitnya tiga tempat usaha didapati memiliki tunggakan PBB. Dan terkait hal tersebut pihaknya akan segera memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha.
Komentar Facebook