Masih Zona Merah, Pemkot Palembang Himbau Warga Salat Id Di Rumah

Pemerintah kota Palembang memastikan meniadakan shalat Idul Fitri 1442 H di masjid. Hal ini berdasarkan arahan pemerintah pusat melalui kementrian dalam negeri republik Indonesia.

Dengan masih berada di zona merah penyebaran covid-19, pemerintah kota Palembang resmi melarang shalat Ied berjamaah di masjid. Hal ini resmi disampaikan walikota Palembang Harnojoyo usai mengadakan rapat koordinasi penegakan protokol kesehatan di rumah dinas walikota palembang. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan pemerintah yang disampaikan kementrian dalam negeri republik Indoneisa.

Selanjutnya kepala kementrian agama kota Palembang, Deni Apriansyah mengatakan, berdasarkan surat edaran kemetrian agama nomor 4 tahun 2021, menghimbau kepada 1200 masjid dan mushola yang tersebar di kecamatan yang ada di kota Palembang untuk tidak menggelar shalat Ied berjamaah. Dirinya juga menambahkan akan secepatnya melakukan sosialisasi.

Harnojoyo menambahkan, meski ada pelarangan salat Id namun untuk pelaksanaan salat tarawih masih tetap diperbolehkan dikarenakan jemaah yang dianggap sudah mulai merkurang menjelang akhir ramadan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...