22 Februari 2024, Penghapusan Kendaraan Bermotor Mulai Diberlakukan


Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur tentang ketentuan penghapusan kendaraan bermotor mulai diberlakukan mulai tanggal 22 Februari 2024.
Adapun penghapusan kendaraan bermotor bisa atas dasar permintaan pemilik kendaraan ataupun penghapusan yang dilakukan, jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau di ayat kedua, pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Selain itu untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor, ada tahapan atau mekanisme sebelum pencabutan yakni dengan pemberian surat teguran pertama, kedua dan ketiga.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...