8 November 2018, Truk Batubara Harus Melintas Di Jalan Khusus


8 November 2018, Truk Batubara Harus Melintas Di Jalan Khusus

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencabut peraturan Gubernur (Pergub) No 23 tahun 2012 , tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum . Dan untuk pengangkutan batubara selanjutnya  , pemprov Sumsel mengatur kembali melalui peraturan daerah nomor  5 tahun 2011 . Yaitu pengangkutan batubara melalui jalur khusus angkutan batubara .

Terhitung mulai 8 November 2018 , pemprov Sumsel kembali memberlakukan peraturan daerah nomor  5 tahun 2011 , yaitu pengangkutan batubara melalui jalur khusus angkutan batubara .

Sejak diberlakukan , truk batubara dilarang melintas di jalan umum , dan akan diarahkan untuk melintas di jalan khusus servo .

Sekda sumsel , Nasrun umum menjelaskan , hasil dari rapat bersama dengan Gubernur Sumsel . Peraturan Gubernur (Pergub) no 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum dicabut . Dan untuk pengangkutan batubara selanjutnya  , pemprov sumsel mengatur kembali melalui peraturan daerah nomor  5 tahun 2011 . Yaitu pengangkutan batubara melalui jalur khusus angkutan batubara .

Untuk pengangkutan batubara ini , Pemprov Sumsel telah menyediakan dua moda angkutan , yaitu melalui kereta api dan jalan khusus untuk truk batubara .

Untuk jenis pengangkutan kereta api , Pemprov Sumsel telah menunjuk 3 stasiun  untuk pengumpulan batubara , yaitu stasiun Tanjung Enim , stasiun Sukacita Lahat dan stasiun banjar sari kabupaten Lahat . Kemudian batubara ini diangkut melalui kereta api hingga ke Stasiun Simpang di Palembang .

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...