Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Senpira Dan Narkoba

Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Senpira Dan Narkoba

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan kembali memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 18 pucuk senjata api rakitan, 26 senjata tajam, narkoba jenis sabu seberat 284,49 gram hingga 133 butir pil ekstasi, hingga puluhan telepon genggam dan timbangan elektrik.

Barang bukti berupa senjata api rakitan dan senjata tajam serta puluhan alat timbangan elektrik dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong. Sedangkan untuk sabu dan ekstasi serta handphone dimusnahkan dengan cara dibakar. Kesemua barang bukti ini merupakan dari 113 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan.

Sementara itu dalam pemusnahan barang bukti ini turut juga disaksikan langsung unsure pemerintah setempat dan petugas penegak hukum lainnya.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...