Dua Perwira Disumsel, Yang Menjadi Calo Penerimaan Siswa Bintara Polisi Divonis 5 Tahun Penajara


Dua Perwira Disumsel, Yang Menjadi Calo Penerimaan Siswa Bintara Polisi Divonis 5 Tahun Penajara

Pengadilan negeri Palembang, menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada 2 perwira polisi non aktif yang terbukti berperan sebagai calo dalam penerimaan calon siswa bintara tahun 2016.

Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada 2 perwira polisi non aktif yang terbukti berperan sebagai calo dalam penerimaan calon siswa bintara tahun 2016.
Keduanya yakni, kombes Pol Purn Susilo Pradoto dan AKBP Saiful Yahya, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf A undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun kurungan, dan denda 200 juta subsider 5 bulan.
h
Diketahui dalam fakta persidangan, terdakwa Susilo Pradoto yang menjabat sebagai Kabidokes Polda Sumsel menjadi ketua Tim Rikkes, meminta Siaful Yahya sebagai Kasubbid Kespol Biddokkes Sekaligus tim Rikkes panitia seleksi penerimaan anggota polisi untuk membantu jika ada keluarga atau teman yang ingin ikut seleksi.
Dari hasil perbuatan kedua terdakwa, uang yang disita negara berjumlah Rp.2,2 miliar.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...