1 Agustus, Warga Diperbolehkan Gelar Hajatan Dengan Protokol Kesehatan


1 Agustus, Warga Diperbolehkan Gelar Hajatan Dengan Protokol Kesehatan

Dengan berstatus zona hijau atau daerah beresiko rendah penularan copid 19, pemerintah kota Lubuklinggau akhirnya kini mulai memperbolehkan warga masyrakat menggelar hajatan resepsi pernikahan, namun wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pasca dilakukanya tes swab masal di beberapa  kelurahan diwilayah kota Lubuklinggau, dan menghasilakn kota Lubuklinggau masuk zona hijau atau daerah beresiko rendah penyebaran copid 19, membuat pemerintah kota Lubuklinggau mulau membuka izin bagi warga masyrakat yang hendak menggelar hajatan baik resepsi penikahan, maupun jenis hajatan lainya.

Diperbolehkanya izin hajatan ini sesuai edaran walikota Lubuklinggau, yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020, namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Dalam hal pelaksanaan hajatan syarat yang wajib dipatuhi tuan rumah harus menghadirkan petugas Babinkamtibnas, Babinsa dan petugas dinas kesehatan. selain itu wajib menaati protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun serta memakai masker.

Meskipun telah diperbolehkanya izin hajatan, pemkot Lubukinggau telah mengatur pelaksanaan hajatan, dimana dalam satu hari hanya satu kali hajatan disetiap kecamatan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...